
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Petugas Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu menangkap terduga pelaku pencurian, seorang pria berinisial Su (52) yang merupakan pedagang warga Dusun II Kelurahan Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, S.I.K mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah diterimanya laporan dari korban Zozy Febrianto (27), warga Jalan Citandui Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Korban dalam laporannya mengaku kehilangan Hp merek Vivo Y21 yang diduga dicuri oleh terduga pelaku dikediamannya, pada Sabtu (13/5/2023) siang sekira pukul 12.18 WIB.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi tentang keberadaan terduga pelaku pada Sabtu malam, dan pada Minggu dini hari, petugas langsung melakukan penangkapan.
Turut diamankan barang bukti 1 sepeda motor dan 1 unit HP merek Vivo Y21.