KOTA BENGKULU – Polresta Bengkulu menerima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu dalam rangka sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru. Kegiatan berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polresta Bengkulu, Selasa (09/12), dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Dr. (c) Pambudi, S.I.K., M.H., dan didampingi Waka Polresta Bengkulu AKBP Arif Eko Prastyo, S.I.K., M.H.
Sosialisasi ini diikuti oleh para penyidik dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Lalu Lintas, serta penyidik Polsek jajaran. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman para penyidik terhadap substansi perubahan yang terdapat dalam RUU KUHAP yang akan menjadi pedoman baru dalam proses penegakan hukum.
Dalam arahannya, Kombes Pol Dr. (c) Pambudi menegaskan pentingnya seluruh penyidik memahami aturan terbaru secara mendalam. “RUU KUHAP ini bukan sekadar pembaruan, tetapi perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Setiap penyidik wajib memahami butir per butir, pasal demi pasal, agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal ketika menangani perkara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas SDM kepolisian menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika perubahan hukum ke depan. “Ketepatan penyidik dalam menetapkan pasal akan sangat menentukan kualitas penegakan hukum kita. Maka pemahaman terhadap regulasi baru ini adalah hal yang mutlak,” lanjutnya.
Sementara itu, Waka Polresta Bengkulu AKBP Arif Eko Prastyo dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan agar seluruh penyidik memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga berharap materi yang diterima dapat memperkuat kemampuan penyidik dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang lebih presisi. “Kami berharap seluruh personel dapat menyerap ilmu yang diberikan hari ini dan menerapkannya dalam setiap penanganan perkara,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberi ruang bagi penyidik untuk memperdalam pemahaman terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dianggap krusial dalam praktik penyidikan.












