Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu melalui Satuan Lalu Lintas terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui Satpas 2639 Polresta Bengkulu dengan memastikan seluruh tahapan ujian dan penerbitan SIM berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan mekanisme penerbitan SIM berlangsung Senin (14/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Ruangan Pelayanan SIM Satpas 2639 Satlantas Polresta Bengkulu. Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan, S.Sos., M.M., dengan melibatkan Ipda Azhar Ghazi Saepuloh, S.Tr.K., bersama personel Satpas 2639.
Dalam proses pelayanan, masyarakat yang mengajukan penerbitan SIM terlebih dahulu mengikuti tahapan pendaftaran dan pengisian formulir, dilanjutkan dengan pengambilan identitas berupa foto dan sidik jari. Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori serta ujian praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan mengatakan, seluruh proses pelayanan SIM dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga setiap pemohon mendapatkan pelayanan secara tertib dan sesuai prosedur.
“Setiap masyarakat yang mengajukan penerbitan SIM wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pendaftaran, identifikasi, ujian teori hingga ujian praktik. Kami memastikan seluruh proses tersebut berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan,” ujar AKP Aan Setiawan.
Personel Satpas 2639 juga melaksanakan pengawasan langsung terhadap masyarakat yang mengikuti ujian teori SIM. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses ujian berlangsung tertib serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Selain ujian teori, pemohon juga mengikuti uji praktik lapangan bagi peserta SIM C maupun SIM A. Pelaksanaan uji praktik dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keterampilan peserta dalam mengoperasikan kendaraan serta mematuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas.
“Ujian teori dan praktik merupakan bagian penting dalam memastikan seseorang benar-benar memahami aturan lalu lintas dan memiliki kemampuan berkendara yang baik. Karena itu, kami melaksanakan setiap tahapan dengan pengawasan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Setelah seluruh tahapan mekanisme penerbitan SIM selesai dilaksanakan, masyarakat yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat menerima SIM yang telah dicetak melalui pelayanan Satpas 2639 Polresta Bengkulu.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan SIM yang mudah, tertib dan transparan. Yang paling penting, masyarakat memahami bahwa SIM bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk berkendara di jalan raya,” pungkas AKP Aan Setiawan.
Pelaksanaan ujian teori dan uji praktik SIM di Satpas 2639 Polresta Bengkulu berjalan dengan tenang, aman dan lancar. Polresta Bengkulu melalui Satlantas berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional kepada masyarakat.

