restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka mendukung penataan daerah Kota Bengkulu. Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di kawasan Pasar Panorama Bengkulu, Jalan Semangka Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Rabu malam.

Penertiban PKL ini dilaksanakan berdasarkan Surat Himbauan Kedua Nomor: 800.1/004/01.09/2026, yang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan berjualan di badan jalan, jalur hijau, taman, maupun fasilitas umum lainnya yang tidak memiliki izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan serta keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas akibat aktivitas PKL di sekitar Pasar Panorama.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra, mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan penertiban berjalan aman dan kondusif.
“Kami dari Polsek Gading Cempaka melakukan monitoring dan pengamanan agar kegiatan penertiban ini berjalan tertib, humanis, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Saman Saputra.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan pada pukul 20.00 WIB yang diikuti sekitar 100 personel lintas instansi, kemudian dibagi menjadi dua tim. Selanjutnya, tim gabungan mulai melaksanakan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di badan jalan maupun area yang tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, perwakilan Bapenda, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kominfo, Damkar, PLN, Camat Singaran Pati, Lurah Panorama, Kepala Pasar Panorama, serta Satlinmas. Kegiatan turut didukung armada operasional berupa truk dan mobil dinas dari masing-masing instansi terkait.
AKP Saman Saputra menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan kepada para pedagang.
“Para pedagang telah diberikan sosialisasi dan diarahkan untuk memindahkan lapak ke dalam area pasar agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga menegaskan kepada para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Selain itu, Bapenda Kota Bengkulu menemukan adanya juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) parkir resmi dan melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan.
“Kami mendukung langkah penegasan terhadap jukir liar maupun pedagang yang melanggar aturan. Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pengunjung Pasar Panorama,” tambah Kapolsek.
Hasil monitoring menunjukkan masih terdapat beberapa pedagang yang menggelar lapak di badan jalan serta adanya juru parkir yang memakan sebagian as jalan dan melakukan pungutan tidak resmi. Terhadap hal tersebut, tim gabungan terus melakukan pengawasan dan penertiban lanjutan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di sekitar Pasar Panorama terpantau aman dan terkendali. Polresta Bengkulu melalui Polsek Gading Cempaka menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung penataan kota serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bengkulu.












