restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Personel Polresta Bengkulu, melaksanakan pengamanan dalam rangka penilaian harga terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jl. Cimanuk, RT 03 RW 01, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek perkara dalam kasus perdata dengan Nomor: 42/Pdt.G/2018/PN Bgl yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan proses penilaian berjalan dengan lancar dan aman sesuai prosedur, mengingat objek yang dinilai merupakan tanah bersertifikat Hak Milik No. 00144.
Kegiatan dipimpin Kasat Samapta Polresta Bengkulu AKP Yans Irvai S.H didampingi Panit Opsnal Intel Gading Cempaka IPDA Agusmai Silitonga dan Gabungan 11 Personil Polresta Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka yang tergabung dalam Sprin Pengamanan.
“Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran proses hukum serta memastikan keamanan bagi pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi,” ungkap Kasat Samapta Polresta Bengkulu AKP Yans Irvai S.H.