Kota Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (30) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja tanpa hak.
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Jl. Basuki Rahmat, RT.008 RW.003, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP J. Manurung, S.H., M.H., didampingi KBO Iptu Barsan, S.H., Kanit Opsnal Iptu Rido, S.H., serta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket kecil ganja yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri milik pelaku. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas terlarang tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Polresta Bengkulu akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar AKP J. Manurung.
Dengan penangkapan ini, Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.














