Kota Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Berkolaborasi dengan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung, serta didukung oleh Tim Bantek Polda Bengkulu, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Irsa (38), warga Kota Bengkulu, yang kehilangan sepeda motor miliknya di area parkir SLB Negeri 05 Kota Bengkulu, Kecamatan Gading Cempaka, pada Senin (20/10/2025). Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Revo tanpa mengunci stang, ketika menunggu anaknya pulang sekolah. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Gading Cempaka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim menemukan keberadaan pelaku di sekitar Jl. Manggis, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal di Polsek Gading Cempaka, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan kasus menuju Kabupaten Seluma, tepatnya di Jl. Lintas Barat Sumatera, Desa Maras Tengah, Kecamatan Semidang Alas Maras, pada Jumat (24/10/2025) dini hari.
Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil, di mana petugas berhasil menemukan dan mengamankan tiga unit sepeda motor hasil tindak kejahatan, masing-masing:
1 unit Honda Revo tahun 2008 (barang bukti milik korban),
1 unit Honda Revo Fit tahun 2016,
1 unit Honda Revo Fit tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alfi Yulam Lam, S.I.K, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kepada warga, kami imbau agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kota Bengkulu semakin kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat












