Kota Bengkulu – Dalam rangka menegakkan disiplin serta menjaga citra institusi Polri di mata masyarakat, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Larangan Bergaya Hidup Hedonisme di lingkungan Polresta Bengkulu, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan personel dari Bagian, Satuan, Seksi serta perwakilan Polsek jajaran Polresta Bengkulu dengan jumlah peserta sekitar 50 orang.

Dalam kegiatan ini, Kabag SDM Kompol Frengki memimpin pelaksanaan sosialisasi dengan didampingi Kasiwas IPTU Herdoso, serta jajaran Si Propam Polresta Bengkulu AKP Zainuli Rusda, S.IP, Aiptu Apollo Brenzer, SH dan seluruh anggota Si Propam Polresta Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Zainuli Rusda menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Telegram Kadiv Propam Polri Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/Div Propam tertanggal 15 November 2019, yang menegaskan larangan bagi personel Polri untuk menunjukkan atau memamerkan barang-barang mewah baik di lingkungan kedinasan maupun di ruang publik.
Adapun poin penting dalam sosialisasi ini meliputi:
- Tidak memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan dinas maupun publik.
- Menjaga sikap hidup sederhana di lingkungan Polri dan masyarakat.
- Tidak mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup mewah yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
- Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat.
- Pimpinan wajib menjadi teladan dengan tidak menampilkan pola hidup hedon bagi anggota dan keluarganya.
- Barang dikategorikan mewah apabila kendaraan senilai lebih dari Rp500 juta, serta bangunan atau tanah di atas Rp1 miliar.
Selain itu, personel juga diberikan pemahaman terkait dasar hukum penerapan larangan gaya hidup hedon berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polresta Bengkulu dan keluarganya dapat memahami serta menerapkan pola hidup sederhana dalam keseharian, baik di lingkungan kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. melalui Kabag SDM Kompol Frengki menyampaikan dalam arahannya, bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam menegakkan disiplin serta membangun citra positif Polri di tengah masyarakat.
“Kita ingin seluruh personel memahami bahwa gaya hidup sederhana adalah cerminan integritas dan profesionalitas. Hindari perilaku pamer, hidup berlebihan, maupun menunjukkan kemewahan, karena hal itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Jadilah teladan bagi masyarakat dengan kesederhanaan,” ungkap Kompol Frengki.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap personel Polresta Bengkulu semakin bijak dalam bersikap, menggunakan media sosial, dan menjaga marwah institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.














