Bengkulu – Polresta Bengkulu melalui Seksi Hukum melaksanakan pendampingan hukum terhadap kuasa hukum Tergugat II dalam persidangan perkara gugatan perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Bgl yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (19/8/2026).
Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat terkait perkara sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Timur Indah, Kota Bengkulu.
Dalam persidangan, kuasa khusus Tergugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, para saksi menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim serta menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan pihak Penggugat.
Pendampingan yang dilakukan Seksi Hukum Polresta Bengkulu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam memberikan dukungan dan pelayanan hukum kepada Tergugat II, sehingga proses persidangan dapat berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan, “Polresta Bengkulu melalui Seksi Hukum hadir untuk memberikan pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan, sehingga seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ia menambahkan, “Dalam perkara perdata ini, Polresta Bengkulu menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu serta menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian perkara kepada majelis hakim.”
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan hukum secara objektif, profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum serta menghormati hak seluruh pihak yang berperkara,” ujar Iptu Endang.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Tergugat I (Pemerintah Provinsi), Tergugat II (Polda Bengkulu), Tergugat III (BPN Kota Bengkulu) dan Penggugat.
Polresta Bengkulu memastikan proses pendampingan hukum akan terus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

