Polresta Bengkulu melalui Polsek Ratu Samban bersama Dinas UPTD Pasar Minggu melakukan pendampingan pemasangan spanduk dan baliho larangan berjualan di badan jalan. Kegiatan ini berlangsung di sekitar Mega Mall dan PTM Pasar Minggu, Kota Bengkulu, dengan tujuan untuk menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalanan, mengingat dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan melibatkan sejumlah personel dari Polsek Ratu Samban, yaitu AKP Firmansyah, AIPTU Baharudin, AIPTU Whidi, dan BRIPKA Supriyadi. Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pihak terkait seperti Sekretariat Pemda Kota Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, serta UPTD Pasar Minggu.
Pemasangan spanduk dan baliho ini tidak hanya berfungsi sebagai informasi kepada para PKL, tetapi juga mengingatkan mereka tentang larangan berjualan di badan jalan, untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, setiap PKL juga diberikan surat pernyataan yang mengatur larangan berjualan di lokasi tersebut.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali, menunjukkan komitmen Polresta Bengkulu dalam mendukung program penertiban dan menjaga kenyamanan publik. Pemasangan spanduk dan baliho ini masih akan berlanjut hingga seluruh kawasan yang terindikasi sebagai lokasi PKL tertib.
Polresta Bengkulu terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib melalui pendekatan yang responsif, proaktif, serta humanis, dengan tujuan menjadikan Kota Bengkulu lebih baik untuk masyarakat.