restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu bersama Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisal RR (22), warga Kelurahan Padang Nangka.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Insan Wahyu Ilahi (24), seorang mahasiswa asal Bengkulu Utara, ke Polsek Gading Cempaka, peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa (8/4) di Jalan Pariwisata Danau Dendam Tak Sudah.
Dalam kejadian tersebut, korban yang tengah berkendara bersama temannya dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor. Dua orang di antaranya mengancam dengan senjata tajam jenis pisau, kemudian memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motornya.
Akibat kejadian ini, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Selain itu, uang tunai sebesar Rp450 ribu yang berada di bawah jok motor turut digasak. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp20,45 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Resmob Macan Gading dan Opsnal Polsek Gading Cempaka segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pada Rabu, 22 September 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Hibrida 12, Kota Bengkulu. Sekitar pukul 20.55 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis keris bersarung coklat muda dengan panjang 23 cm, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudrano, S.Sos., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengejar empat pelaku lainnya yang identitasnya sudah mulai terdeteksi.
“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini terus kami dalami, dan pelaku lain akan segera kami kejar,” tegas AKP Sujud
Pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hingga kini, penyidik Polsek Gading Cempaka masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.