Kota Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Pada Sabtu malam (3/1/2026), tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP J. Manurung, S.H., M.H, bersama KBO Sat Resnarkoba Iptu Barsan, S.H, Kanit Opsnal Iptu Rido Fajri, S.H, serta anggota Tim Opsnal lainnya.
Tersangka berinisial HA (21), warga Jalan Meranti, Sawah Lebar, ditangkap di Jalan Cendana, tepat di depan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil ganja yang disimpan pelaku di kantong jaket berwarna biru yang sedang dikenakannya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memotong peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Setiap temuan dan laporan masyarakat akan langsung kami respons. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Bengkulu dengan narkoba,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Hikmal merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana umum pada tahun 2019. Riwayat tersebut semakin menguatkan alasan petugas melakukan tindakan tegas.
“Tersangka ini bukan pemain baru. Ia memiliki catatan sebagai residivis pada 2019. Karena itu, proses penyidikan akan kami lakukan secara mendalam dan profesional,” jelas AKP Jonni.
Selain paket ganja, polisi turut mengamankan satu unit handphone serta jaket biru milik tersangka. Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Topan, yang merupakan rekannya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap peredaran yang lebih besar,” ujarnya.
Tersangka kini telah diamankan di Polresta Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penguasaan ganja tanpa hak.
AKP Jonni Manurung juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Bersama masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak muda Bengkulu dari ancaman narkoba,” tutupnya.














