restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu melalui Team Resmob Macan Gading Satreskrim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Penangkapan dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Musang Nala 2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, korban, Lilis Karlina (31), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Rejang Lebong, melaporkan bahwa tas berisi barang berharga miliknya raib saat dalam perjalanan pulang dari sebuah apotek di Jalan Bhayangkara.
Dalam tas berwarna cream-hitam merk Button yang diletakkan di bagasi sepeda motornya tersebut, terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya 1 unit handphone, kartu identitas, surat-surat penting, sebuah cincin emas 24 karat seberat 3 gram, serta dompet berisi kartu dan uang tunai. Korban baru menyadari tas tersebut sudah tidak ada setibanya di rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan pulbaket di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pada Senin (22/09), tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Sekira pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DD (39), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, pelaku dibawa ke Polresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tas berwarna coklat, 1 buah dompet berwarna hitam beserta isinya, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 unit handphone merk Vivo berwarna emas.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membawa barang berharga di tempat umum serta segera melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.