Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana kampanye Pilkada Bengkulu 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA, Senin (21/04/2025) pukul 10.00 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Paisol, S.H., M.H., Achmadsah Ade Mury, S.H., M.H., Muhammad Fauzi, S.E., M.E., Ramayani Darwis, S.H., M.H., dan Puspita Sari, S.H. ini berlangsung di ruang sidang utama dengan pengamanan ketat dari personel Polresta Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni:
- Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, mantan Gubernur Bengkulu
- Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes, mantan Sekda Provinsi Bengkulu
- Evriansyah alias Anca, mantan ajudan pribadi Rohidin
Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa telah terjadi pengumpulan dana sebesar Rp7.247.354.000 yang berasal dari Kepala OPD dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye Rohidin Mersyah sebagai calon petahana Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
JPU juga menyebutkan bahwa para ASN diarahkan untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. Instruksi tersebut diberikan langsung oleh Rohidin bersama Isnan Fajri, dan dibantu oleh Evriansyah. Skema pendanaan kampanye ini terdiri dari 30% dana dari OPD dan 70% dari dana pribadi Rohidin, dengan target menyuap hingga 70% pemilih.
Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e sebagai dakwaan primer, dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Seluruh rangkaian sidang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Polresta Bengkulu melalui satuan fungsi yang ditunjuk telah melakukan pengamanan secara terbuka maupun tertutup guna menjamin kelancaran dan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Catatan: Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Polresta Bengkulu berkomitmen penuh dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum di wilayah Kota Bengkulu.