restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Polresta Bengkulu menggelar pengamanan pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Mega Mall dan PTM, yang terletak di Jalan KZ Abidin 2, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan ini dimulai pada pukul 06.00 WIB dan melibatkan sekitar 20 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Disperindag, Bapenda, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya menata kawasan Pasar Minggu yang sebelumnya kerap disesaki PKL yang membuka lapak di badan jalan, titik parkir, dan area yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Meskipun penertiban sebelumnya sudah dilakukan, pengamanan tetap dilaksanakan untuk memastikan bahwa para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan teguran dan himbauan kepada para PKL agar tidak membuka lapak dagangannya di sepanjang jalan KZ Abidin 2, yang merupakan jalur utama yang menghubungkan beberapa titik penting di Kota Bengkulu. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak terkait, seperti Sekretariat Pemda Kota Bengkulu dan Disperindag, untuk memastikan keberhasilan penertiban dan menjaga kelancaran kegiatan di kawasan tersebut.
Hasilnya, kegiatan pengamanan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Tidak ada insiden berarti yang terjadi selama proses penertiban dan pengamanan berlangsung. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi juga menyambut baik upaya yang dilakukan oleh petugas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, serta memastikan arus lalu lintas tidak terganggu.
Polresta Bengkulu akan terus memantau situasi di sekitar kawasan Mega Mall dan PTM, mengingat pentingnya menjaga ketertiban umum dan memastikan para pedagang mematuhi aturan yang ada, demi kenyamanan bersama.