Kota Bengkulu – Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu menangkap tiga orang pelaku persetubuhan anak bawah umur. Mirisnya lagi pelaku yang diamankan merupakan masih remaja dan satu diantaranya anak bawah umur berusia 16 tahun dan ada merupakan kakak dan adik.
Kapolresta Bengkulu Kombe Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Yulam Lam mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berinisial AJ berusia 16 tahun, HA berusia 21 tahun dan AZ berusia 17 tahun, berdasarkan laporan warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim menyebut jika kejadian berawal saat pacar korban berinisial AJ berusia 16 tahun menjemput korban dirumahnya kemudian mengajak duduk di pinggir jembatan pulau baai sembari menikmati minuman keras.
Usai dalam pengaruh minuman keras, pelaku AJ kemudian mengajak korban berhubungan badan disemak-semak dekat lokasi. Puas berhubungan badan dengan korban, secara bergilir dua orang pelaku lainnya yang salah satunya merupakan saudara pelaku AJ kemudian berhubungan badan juga dengan korban.
Orang tua korban yang tidak menerima laporan tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
“Ketiga pelaku dua diantaranya kakak adik. Mereka ini minum terlebih dahulu tuak didekat jembatan. Selanjutnya dalam pengaruh minuman keras secara bergilir pelaku menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, SIK., MH, CPHR., CBA.
Sementara itu, pelaku yang sudah teridentifikasinya berhasil diamankan di Kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Saat ini pelaku masih diperiksa di Gedung Unit PPA satreskrim Polresta Bengkulu.














