Polres Bengkulu hari ini menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bengkulu, Rabu (24/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dibuka oleh Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syaputra, S.IK didampingi Kabag Sumda Kompol Letjen Haloho.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Para Kapolsek jajaran serta Paur Min dan Seksi Propam tersebut Wakapolres Bengkulu menjelaskan tentang 2 Peraturan Kapolri (Perkap). Masing-masing Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata cara pengajuan perjalanan dinas mutasi dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 tentang sumpah atau janji di lingkungan Polri.
