https://restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/-Personel Unit Reserse Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya bertempat di jalan m sutotoyo Rt 002 Rw 001 kel.tanah patah kec.ratu agung kota bengkulu, Jum’at (30/8/2024).
Kejadian yang menimpa korban Yusmanarika warga jalan m sutotoyo kel.tanah patah kec.ratu agung kota bengkulu tersebut dilakukan oleh A warga kel.padang jati kec.ratu samban kota bengkulu yang terjadi pada hari selasa Tanggal 12 maret 2024 Sekira Pukul 13.30 Wib.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K melalui Kapolsek Ratu Agung, menjelaskan, kejadian yang menimpa korban telah dilaporkan ke Polsek Ratu Agung dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 87 / VIII /2024 / SPKT/ POLSEK RATU AGUNG /POLRESTA BENGKULU / POLDA BENGKULU, tanggal 15 Agustus 2024.
“ Pelaku telah lama dilakukan pencarian Tim Opsnal polsek Ratu Agung, Kemudian Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal polsek Ratu Agung mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku penggelapan sedang berada di seputaran beringin. Setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal polsek Ratu Agung langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, sekira pukul 16.20 wib Tim Opsnal polsek Ratu Agung langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan kemudian tim opsnal membawa terduga pelaku penggelapan ke polsek ratu agung untuk dimintai keterangan.
“Kini, A beserta barang bukti Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Abu – abu Hitam Nopol BD 3849 DQ diamankan di Polsek Ratu Agung untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.VLNC