
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Polresta Bengkulu Polda Bengkulu melakukan olah TKP dan mengidetifikasi peristiwa kebakaran 1 unit ruko salon Febby milik H.Ridwan (71) warga jalan Flamboyan No 16 RT 18 RW 06 kelurahan Kebun Kenanga kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Kamis (15/06/2023).
Berdasarkan keterangan Saksi 1 Bambang (43) saksi 1 melihat kearah salon api sudah melalap bagian atas Ruko Salon korban dan berteriak memanggil warga sekitar. Kemudian saksi 1 bersama warga menuju salon dan didapati untuk salon sedang kosong sehingga saksi 1 bersama warga mendobrak pintu masuk untuk menyelamatkan barang – barang dan berusaha memadamkan api.
Sedangkan Saksi 2 Lis (56) sedang berkunjung ke rumah orang tuanya yang berada di samping ruko salon korban dan saat melihat adanya api di ruko korban, saksi 2 segera menelepon pemadam kebakaran dan korban.
Korban pada saat kejadian sedang berada diluar rumah dan ruko salon sudah tutup pada pukul 16.30 WIB, untuk korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut dikarenakan masih mengalami syok atas kejadian yang dialaminya.
Api berhasil dipadamkan pada pukul 18.23 WIB dengan bantuan 10 unit Mobil PBK.
“Penyebab kebakaran untuk sementara diduga konseleting listrik dan nilai kerugian pada kejadian kebakaran belum dapat ditaksir serta keterangan dari keluarga korban untuk ruko salon miliknya tidak memiliki asuransi,” ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila, S.sos.