restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Personel Polresta Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka, Pada hari Sabtu (19/07/2024) pukul 15.00 WIB melaksanakan pengamanan kegiatan sidang ajudikasi/musyawarah terbuka dalam rangka penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pilkada tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu Jl. Bhayangkara, Kel. Sidomulyo, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Pelaksanaan sidang ajudikasi / musyawarah terbuka dikarenakan dalam Berita Acara Verifikasi Faktual kesatu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Ariyono Gumay – Harialyyanto Nurcahyo Ardhi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dapat melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan, namun Pihak Pemohon (Bapaslon Perseorangan) merasa keberatan/dirugikan atas Rekapitulasi Dukungan yang dinyatakan TMS dengan melakukan gugatan/permohonan ke Bawaslu Kota Bengkulu.
“Pengamanan yang dilaksankan oleh personel Sat Intelkam Polresta Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu secara terbuka mauun tertup tersebut guna memberikan keamana dan kelancaran selama kegiatan berlangsung,” pungkas Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.