• BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU
    • STANDAR PELAYANAN PUBLIK 2025
Polresta Bengkulu
Banner
  • BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU
    • STANDAR PELAYANAN PUBLIK 2025
No Result
View All Result
  • BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU
    • STANDAR PELAYANAN PUBLIK 2025
No Result
View All Result
Polresta Bengkulu
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PENANGANAN PERKARA/PENYIDIKAN OLEH TIM PENYIDIK DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DENGAN TINDAK PIDANA ASAL (TPA) TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENAMPUNG, MEMANFAATKAN, MELAKUKAN PENGOLAHAN DAN ATAU PEMURNIAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN EMAS YANG BERASAL DARI PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)

Humas Polrestabengkulu by Humas Polrestabengkulu
19 Februari 2026
in Berita Utama, Hukum, Kriminal, Nasional, News, TNI POLRI, Tribrata News
0
PENANGANAN PERKARA/PENYIDIKAN OLEH TIM PENYIDIK DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG  (TPPU) DENGAN TINDAK PIDANA ASAL (TPA) TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENAMPUNG, MEMANFAATKAN, MELAKUKAN PENGOLAHAN DAN ATAU PEMURNIAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN EMAS YANG BERASAL DARI PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Adapun pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin/illegal (PETI).

Atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, dan telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang illegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya sebanyak 1 lokasi (tempat tinggal) dan di Kab Nganjuk sebanyak 2 lokasi (1 lokasi merupakan toko emas dan 1 lokasi lainnya sbg tempat tinggal). Dan dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yg terjadi, berupa : beberapa surat/dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktik pertambangan illegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku.

Penyidik juga berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, dan sekaligus merupakan BENTUK PENEGASAN KOMITMEN POLRI dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Hormat kami :

DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI

BRIGJEN POL ADE SAFRI SIMANJUNTAK SIK MSi

Previous Post

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Next Post

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Humas Polrestabengkulu

Humas Polrestabengkulu

Next Post
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meresahkan 35 Anggota Geng Motor diamankan Polresta Bengkulu

Meresahkan 35 Anggota Geng Motor diamankan Polresta Bengkulu

2 Oktober 2024
Lima Pelaku Pembunuhan Aqila, Bocah 5 Tahun yang Wajahnya Dililit Lakban Ditangkap

Lima Pelaku Pembunuhan Aqila, Bocah 5 Tahun yang Wajahnya Dililit Lakban Ditangkap

27 September 2024
Polresta Bengkulu Laksanakan Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan 2 Anak Laki-laki

Polresta Bengkulu Laksanakan Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan 2 Anak Laki-laki

22 April 2025
Kurang 12 Jam, Poresta Bengkulu Berhasil Amankan Pelaku Utama Pembunuhan di Skip

Kurang 12 Jam, Poresta Bengkulu Berhasil Amankan Pelaku Utama Pembunuhan di Skip

19 Mei 2025
Sebulan, Polres Bengkulu Tangkap 4 Pelaku Curanmor

Sebulan, Polres Bengkulu Tangkap 4 Pelaku Curanmor

0
Polres Bengkulu Tangkap Curanmor 12 TKP

Polres Bengkulu Tangkap Curanmor 12 TKP

0
Sambut Ramadhan, Polres Bengkulu Gelar Ops Pekat

Sambut Ramadhan, Polres Bengkulu Gelar Ops Pekat

0
Sat Narkoba Polres Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu Melibatkan 3 Warga Kota

Sat Narkoba Polres Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu Melibatkan 3 Warga Kota

0
Tiga DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura, Satgas Damai Cartenz 2026 Ungkap Rangkaian Kasus Berat

Tiga DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura, Satgas Damai Cartenz 2026 Ungkap Rangkaian Kasus Berat

23 Februari 2026
Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

23 Februari 2026
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

23 Februari 2026
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

23 Februari 2026

Recent News

Tiga DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura, Satgas Damai Cartenz 2026 Ungkap Rangkaian Kasus Berat

Tiga DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura, Satgas Damai Cartenz 2026 Ungkap Rangkaian Kasus Berat

23 Februari 2026
Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

23 Februari 2026
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

23 Februari 2026
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

23 Februari 2026
  • BERANDA
  • SUBSATKER
  • KEWILAYAHAN
  • LAYANAN
  • RBP
  • INFORMASI PUBLIK
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2024 TBNews - Tribrata News Polresta Bengkulu.

No Result
View All Result
  • BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU
    • STANDAR PELAYANAN PUBLIK 2025

© 2024 TBNews - Tribrata News Polresta Bengkulu.