restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Selasa, (06/08/2024), rangkaian tindak lanjut kasus Narkotika dalam penyelesaian perkara adalah untuk melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja, pada pukul 11.00 Wib s.d Selesai di kantor Mapolresta Bkl
Dasar : LP/A/38/VII/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BKL/ POLDA BKL, Tanggal 02 Juli 2024, dengan identitas tersangka, Nama : Fian Syofianto Als Fian Bin (Alm) Amrizal , umur : 31 Th , Pekerjaan : Buruh Harian Lepas , Alamat : Jl. Siti Khadijah No.35 Kel Kebun Keling Kec Gading Cempaka Dan Kel. Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu
Dengan Barang Bukti Yang Dimusnahkan : 4 (empat) paket besar yang diduga ganja dengan berat bersih 4248,22 gram, saat pelaksanaan Barang bukti diperlihatkan kepada tersangka lalu dibuka dari segel Pengadaian, kemudian barang bukti dimasukan kedalam tonk lalu dibakar hingga habis.
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja sbb :
- JPU .Rifka Jaksanti .S.H, M.Kn
- Advokat Dike Meyrisa, S.H., M.H
- Ipda Iwan Setiabudi
- Bripka Ahmad Apandi Siregar, S.H
- Brigpol Fherdiansyah, S.H
- TSK. A.n Fian Syofianto
- Personil Sihumas Polresta Bkl
Untuk pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, berlangsung lancar dan tertib.