restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Satlantas Polresta Bengkulu laksanakan Pelayanan Rutin Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (18/10/23),

Personil unit SIM Lantas Polresta Bengkulu selalu siap dalam melayani masyarakat untuk kepengurusan Surat Ijin Mengemudi baik Baru ataupun Perpanjangan, dalam melaksanakan Pelayanan kepengurusan SIM diatur dalam mekanisme yang berlaku, UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpol No.2 Tahun 2023 tentang pelayanan Penerbitan SIM, informasi , penerangan dan tata cara bisa ditanyakan pada petugas, Pamflet, brosur dan papan informasi melekat di ruangan pelayanan dan Masyarakat bisa dengan cepat mengetahui dan memahami, langkah meregistrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktek dan cetak Surat izin mengemudi, “ ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H.,M.H, melalui Kanit Reg Iden Lantas (KRI) Lantas Ipda Asep Saiprudi

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat personil Unit SIM Sat Lantas selalu siap pada jam Kantor serta Masyarakat diminta untuk langsung menanyakan atau berurusan dengan petugas SIM tanpa perantara / Calo, sehingga biaya yang dikeluarkan Masyarakat telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku tanpa ada tambahan biaya lain berupa ucapan terima kasih.
Dengan banyaknya warga Masyarakat / Pemohon yang melaksanakan Pembuatan Sim baru dan perpanjangan, maka tingkat kesadaran Masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat, terlaksananya Prosedur Penerbitan Surat izin mengemudi Baik pemohon Baru dan perpanjangan dapat menimbulkan nilai Positif.(end7202)

#POLRI #Polisi #kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polrestabengkulu #polresrejanglebong #polresbenteng #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresmukomuko #polreslebong #Kapolrestabengkulu #Kombespolarissulistyono,S.H.,M.H