restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Kamis (11/07/2024) Satresnarkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, melaksanakan Konferensi Pers Hasil Operasi Musang Nala I 2024, yang dilaksankan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 24 Juni s/d 08 Juli 2024.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 12 tersangka, yang 11 diantaranya adalah laki-laki, dan 1 perempuan.
Para tersangka ini ada yang merupakan pemakai, kurir, hingga pengedar. Barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya 6,8 kilogram ganja siap edar, dan 1,55 gram sabu.
Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri mengatakan untuk BB sabu, pihaknya mengamankan 8 orang.
Sementara, untuk BB jenis ganja, ada 5 tersangka yang diamankan, yakni RH, KY, FS, KA, dan RA. 5 tersangka ini bekerjasama untuk mengedarkan ganja di dalam Kota Bengkulu.
Para tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi, dan memesan ganja dari Sumatera Barat (Sumbar).
Seperti saat penangkapan tersangka FS, petugas mencurigai tersangka yang menurunkan paket dalam bungkus besar dari travel jurusan Padang – Bengkulu pada 3 Juli 2024 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, di kantong celana tersangka ditemukan 1 paket ganja. Sementara, di dalam paket bungkus besar, tersangka mengakui berisi ganja dari Padang, yang akan diantarkan ke beberapa orang di Kota Bengkulu.
“Petugas kemudian membuntuti tersangka FS mengantarkan paket tersebut, dan menangkap 2 tersangka lain, KA dan RA,” kata AKBP Max Mariners dalam konferensi pers pada Kamis (11/7/2024).
Dari hasil penyelidikan, para tersangka sudah beroperasi selama 1 tahun, dan sudah berhasil memesan ganja dari Sumbar sebanyak 3 kali.
Paket besar ganja yang dipesan kemudian dikemas lagi dalam paket-paket kecil, sebelum diedarkan di Kota Bengkulu.
Atas perbuatan ini, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, dan/atau pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup.