Polresbengkulukota.com – Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu laksanakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat di Kelurahan Lingkar Barat, Senin(18/10).
RJ (35) pemilik panti pijat sempat melarikan diri dikarenakan tempat usahanya sudah diketahui pihak kepolisian, namun akhirnya RJ menyerahkan diri ke Polsek Gading Cempaka.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan prostitusi terselubung berkedok panti pijat dikawasan tersebut.
Warga setempat sempat melakukan penggerebekan terhadap tempat usaha yang dimiliki RJ dan warga pun menemukan adanya seorang laki-laki dan perempuan yang diduga merupakan karyawan panti pijat tersebut sedang melakukan perbuatan mesum disalah satu kamar, dari temuan itu warga kemudian melapor kepada polisi, lalu kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tempat usaha tersebut dimiliki RJ.
“Pelaku ini benar merupakan penyedia jasa prostitusi dengan modus panti pijat, pada saat kita coba melakukan penggerebekan pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gading Cempaka”ungkap Kapolres.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana menyedikan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat, dengan ancaman 4 tahun penjara.