restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Modus berpura-pura meminjam unit handphone untuk menelpon Istrinya, seorang pria inisial HS (30) Warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu pada hari Kamis (24/03) yang lalu nekat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit handphone Vivo Y17.
Terus melakukan upaya penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Teluk Segara Polres Bengkulu sore hari kemarin minggu (10/04) berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang nongkrong diparkiran Pasar Panorama Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya kemarin Minggu (10/04) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
Penggelapan diketahui terjadi berrdasarkan laporan korban Ef (42) yang mengaku pada hari kejadian pelaku menemui dirinya yang sedang berada dibengkel sepeda dan meminjam hp untuk menelpon istrinya sehingga diberi tambahnya.
Naas, terduga pelaku saat itu langsung pergi dengan membawa hp korban hingga mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) pungkasnya mengakhiri.