restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Aksi nekat seorang pemuda berinisial E (24), warga Belakang Pondok, akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Ia terpaksa digiring ke Mapolsek Ratu Samban setelah kedapatan mencuri satu unit rolling door ruko yang berada di lantai dua Pasar Minggu, Kota Bengkulu.
Peristiwa ini bermula saat pegawai UPTD Pasar Minggu menerima laporan dari salah seorang pedagang yang menyadari rolling door di lantai 2 Pasar Minggu raib. Mendapatkan laporan tersebut, pegawai UPTD langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan benar pintu besi gulung tersebut raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ratu Samban.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Ratu Samban segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil, pada Minggu (28/09/2025), petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Polisi kemudian mengamankan E berikut barang bukti berupa satu unit rolling door hasil curian serta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ratu Samban. Kami menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.
AKP Dendi Putra juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi apabila mengetahui atau melihat adanya potensi gangguan kamtibmas. Jangan ragu menghubungi call center 110 Polri apabila memerlukan kehadiran polisi, sehingga kami bisa cepat merespons,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Eljon dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.