
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil ungkap kasus penipuan yang terjadi di Kota Bengkulu, hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers yang dilaksankan Polresta Bengkulu di Mako Polresta Bengkulu pada hari Kamis, (02/11/2023).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistiyono melalui Kasi humas Iptu Endang Sudrajat, menyampaikan penipuan ini dilakukan oleh Gadis Muda VDS (20) yang merupakan warga asal Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Pelaku ini melakukan aksi nya kurang lebih sudah berjalan enam bulan terakhir, dengan modus sebagai salah satu karyawan Bank dan dapat membantu proses pengajuan sampai pencairan uang pinjaman di Bank tersebut,” kata kasi humas.
Atas kejadian tersebut korban yang ditipu mengalami kerugian Rp 3 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat yang di dampingi oleh Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Purba, S.H., M.H., menjelaskan Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.