Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Jual gadis ke pria hidung belang, Brimob gadungan ditangkap Resmob Macan Gading dan Unit PPA Polresta Bengkulu. Brimob gadungan ini berinisial RR, warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang ditangkap pada Sabtu (34/8) malam di eks lokalisasi, Kota Bengkulu.
Mengaku sebagai anggota polri di kesatuan Brimob, RR terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, pelaku berinisial RR ini sehari-hari bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di eks lokalisasi Pulau Baai.

RR ditangkap karena menjual seorang wanita asal Kabupaten Bengkulu Selatan ke pria hidung belang. Bahkan mirisnya lagi, oleh pelaku sempat menyekap korban semenjak awal bulan Agustus.
Penuturan Kompol. Sujud, untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku RR mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob Polda Bengkulu saat berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Singkat cerita, keduanya pun menjalin hubungan. Bahkan pelaku sempat menawarkan dan menjanjikan memasukkan korban bekerja di rumah sakit Bhayangkara, hingga terakhir dijanjikan akan dinikahi.
Selanjutnya, pelaku pun mengajak korban bertemu di simpang Skip Kota Bengkulu dan kemudian dibawa ke komplek eks lokalisasi untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Saat itu pelaku ternyata diam-diam merekam dan video rekaman itu dijadikan senjata untuk mengancam korban agar melayani 8 orang tamu di lokalisasi.
_“Korban ini awalnya berkenalan dengan pelaku dimedia sosial. Kemudian berkenalan hingga diajak berhubungan. Pelaku merekam adegan untuk menjual korban kepada orang lain, dengan ancaman video akan disebar jika menolak,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu._
Korban yang sudah tidak tahan lagi pun melaporkan ke Polresta Bengkulu dan pelaku pun ditangkap di lokasi tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis pasal 6c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau 296 KUHP atau 506 KUHP.












