KOTA BENGKULU – Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan, dengan mengamankan tiga orang tersangka. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., pada Kamis (11/12/2025).
Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Ratu Agung, masing-masing terkait pencurian satu unit handphone dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
“Kami menerima dua laporan polisi yang berbeda, namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku saling berkaitan. Dari situ Tim Macan Ratu langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar AKP Tomson.
Kasus pencurian handphone terjadi pada Senin dini hari, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Korban, Muhammad Khalifa Al Faruq, kehilangan satu unit handphone iPhone warna hitam saat ditinggalkan di teras rumah temannya ketika korban ke kamar kecil.
Sementara itu, kasus penggelapan sepeda motor terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di lokasi yang sama. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik korban Nutri Nupita Sari dengan alasan mengambil gaji. Namun hingga berhari-hari, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung yang terdiri dari sejumlah personel langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
“Kami melakukan penyelidikan secara komprehensif, mulai dari keterangan saksi hingga penelusuran CCTV. Dari hasil itu, identitas para terduga pelaku berhasil kami kantongi,” jelas Kapolsek.
Hasilnya Kamis, 11 Desember 2025, Tim Macan Ratu berhasil mengamankan tersangka MY di kediamannya di Jalan Gandaria, sebagai pelaku pencurian handphone. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan pada pukul 18.30 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka MAR di rumahnya di Jalan Pangeran Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap keberadaan sepeda motor yang telah digelapkan. Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Macan Ratu berhasil mengamankan tersangka AE di Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diketahui telah digadaikan.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka telah dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tomson.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polsek Ratu Agung mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak ragu melapor. Polsek Ratu Agung berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tutup Kapolsek Ratu Agung.













