restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pemuda berinisial PA (18), warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, diamankan polisi usai nekat mencuri dua ekor ayam jenis Philippines milik Rizky (20).
Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar samping rumah korban, lalu membuka pintu kandang ayam dan membawa dua ekor ayam tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Akhirnya Senin (29/09/2025), tim berhasil mengamankan terduga pelaku PA di kawasan Jl. Almukaromah, kemudian dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke kantor polisi atau melalui layanan 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek Gading Cempaka juga menambahkan terkait proses hukum terhadap pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” Pungkasnya. (AcR).














