Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Pria berinisial AA (20), mahasiswa warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sikap Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat mengatakan, terduga pelaku AA ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rosi Darman Effendi (21), mahasiswa warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kronologisnya, bermula pada Senin (8/5/2023), ketika itu korban memarkir sepeda motornya jenis Yamaha Vixion B 6897 ZIR di kampus LP3I di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Motor tersebut diparkir didalam kampus dalam keadaan kunci stang terkunci dan ditinggal pergi ke Kabupaten Kaur. Namun setelah pulang dari Kaur, motor tersebut tidak lagi berada ditempat semula alias raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kampung Melayu.
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Selasa (9/5/2023), petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Desa Sukarami Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lanjut Kapolsek, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AA saat berada di jalan lintas menuju Empat Lawang.
“Bersama pelaku, kita amankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dan 1 buah anak kunci T,” pungkas Kapolsek.