restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana pengancaman, Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu kemarin Rabu (11/05) langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan tindakan kepolisian.
Hasilnya, terduga pelaku pengancaman yang dilaporkan terjadi pada Bulan Februari yang lalu inisial RH (32) Warga kecamatan Ratu Agung berhasil diamankan terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Tim kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah pisau gagang kayu warna cokelat panjang lebih kurang 10 cm yang dipergunakan saat melakukan pengancaman terhadap korban DA (28) Warga Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut tambahnya.
Menutup keterangan, Kasi Humas menyebutkan pengancaman terjadi pada tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 23.00 di Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu.