Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Sebanyak 68 personel Polresta Bengkulu disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua terdakwa lain, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, Rabu (27/08).

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Pengamanan ekstra ini dilakukan menyusul tingginya atensi publik terhadap perkara yang menyeret mantan orang nomor satu di Bengkulu tersebut.
Personel pengamanan dibagi di sejumlah titik strategis, mulai dari arus lalu lintas di depan PN Bengkulu, pintu gerbang masuk gedung pengadilan, pintu masuk ruang sidang, hingga area ruang tunggu sidang.
“Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan,” ujar Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu Ipda Dwi Agung, Rabu pagi.
Pengamanan ekstra yang dilakukan aparat kepolisian menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, sidang ini diperkirakan bakal menarik perhatian massa, baik dari pihak keluarga, simpatisan, maupun masyarakat yang ingin mengetahui langsung putusan majelis hakim.
Bahkan sebelum memasuki ruang sidang baik simpatisan, keluarga, hingga wartawan akan diperiksa menggunakan metal detektor.
Langkah ini dianggap penting mengingat perkara yang menjerat Rohidin Mersyah Cs merupakan kasus besar yang menyita perhatian masyarakat Bengkulu.
“Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif. Karena itu, selain di ruang sidang, personel juga ditempatkan di jalur lalu lintas dan pintu masuk gedung pengadilan,”Pungkas Iptu Dwi Agung.














