KOTA BENGKULU – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata api dan narkotika jenis ganja, Senin siang (08/12) di Lobby Polresta Bengkulu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi antara Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Tim Opsnal Polsek jajaran, serta Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
Kasus ini berawal pada Jumat (05/12/2025) ketika tim gabungan menerima informasi dari informan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan seorang saksi bernama PM (25) di Jalan Mahakam, Kelurahan Lingkar Barat. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa terduga pelaku DY (25) berada di Jalan Asyura, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Tim gabungan segera menuju lokasi dimaksud. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan.
Kapolresta Bengkulu menyampaikan bahwa tindakan tegas dan terukur harus dilakukan demi keselamatan petugas di lapangan.
“Pelaku melakukan perlawanan bersenjata sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol Sudarno.
Usai dilumpuhkan, tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam sebuah karung putih dengan berat kurang lebih 4 kilogram.

“Penemuan ganja dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya memiliki senjata api secara ilegal, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas Kapolresta.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dipindahkan ke Mapolresta Bengkulu bersama seluruh barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membeli senjata api rakitan serta tiga butir amunisi seharga Rp1.500.000 di Desa Batu Junggur, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Pelaku mengakui bahwa senjata api itu dibeli untuk melindungi dirinya saat mengedarkan ganja,” ungkap Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi tajam, 1 karung berwarna putih berisi ganja ± 4 kg, 1 karung polytam dan 2 unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak, serta pasal terkait narkotika.
Kapolresta Bengkulu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bengkulu. Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal,” tutup Kombes Pol Sudarno.















