Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyidikan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam dan lainnya. Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari 13 orang yang sebelumnya diamankan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam hingga baju dan helm pelaku.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno didampingi Dandim 0407 Kota Bengkulu, Kolonel Inf. Widi Rahman mengatakan jika 9 orang yang ditetapkan tersangka yakni 4 orang berstatus dewasa ada dan 5 anak-anak.
Kombes Pol. Sudarno menegaskan jika kejadian ini bukanlah penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap rumah sakit DKT Bengkulu. Melainkan berawal dari 4 kelompok Geng berkumpul dan beraliansi rencana akan melakukan penyerangan oleh kelompok Geng Timur Indah Kota Bengkulu.
Dalam perjalanannya, para pelaku melihat salah satu juru parkir yang disangka mereka salah satu kelompok geng akan diserang sehingga mereka mengejar dan melakukan penyerangan. Selain itu juga, sebagian lawan mereka masuk kedalam parkiran rumah sakit hingga terjadilah penyerangan dengan korban juru parkir.
“Para pelaku ini melihat lawan mereka kabur ke arah kawasan parkir, namun salah sasaran menyerang juru parkir yang disangka mereka elompok lawannya masuk ke area hingga terjadilah penyerangan,” kata Kapolresta Bengkulu.
Terhadap sembilan orang tersangka, polisi menerapkan pasal Undang- Undang Darurat dan pasal pengeroyokan mengakibatkan korban luka berat.
Ditamnahkan Kapolresta Bengkulu, dalam mengantisipasi tindak pidana ia tidak pandang bulu terkhusus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Bengkulu.