Kota Bengkulu – Tidak memerlukan waktu lama bagi tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Cafe Grand MC yang dulu biasa disebut Cassablanca.
Berbekal dari keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan Selasa sore di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Bengkulu.
Kelima orang ini bernama Tedjo sebagai security, Tama kapten waiters, Abdi sebagai manager, Surya sebagai GM dan Panji sebagai security.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H, pada konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Rabu (05/11), didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam,S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku berdasarkan laporan oran tua korban Bintang Adam P. Valdes (19) tahun warga Kebun Beler Kota Bengkulu, pada senin (04/11)

Dalam laporan disebutkan bahwa korban mengalami luka-luka di bagian kepala, rahang sebelah kiri, jempol sebelah kiri hampir putus diduga akibat terkena sabetan jenis senjata tajam dan luka sabetan di telapak tangan korban akibat menangkis sajam dari pelaku.
Kejadian berawal saat korban cekcok dengan pengunjung lain. Usai cekcok korban pulang dan datang kembali sembari membawa sajam namun ditahan security hingga ditahan.
Hanya saja korban tetap ingin masuk, dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima pelaku.
“Korban sebelumnya cekcok dengan pengunjung lain. Kemudian pulang dan kembali lagi membawa sajam, hingga diberhentikan security dan terjadilah keributan,” ungkap KBP Sudarno*
Ditambahkan Kapolresta Bengkulu, kelima pelaku memiliki perannya masing-maaing saat terjadinya tindak pidana.
Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang yang dibawa korban pada saat akan masuk kedalam cafe.
Akibat perbuatannya kelima pelaku langsung ditahan dan terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan acaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.














