restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Tiga pedagang asal Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Minggu (3/12/2023).
Ketiganya berinisial AB (34), IM (32) dan SO (32) merupakan rejan yang bekerja sebagai pedagang pecah belah.
Ketiganya diamankan Polresta Bengkulu atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang mereka beli dari Aceh seberat hampir 1 kilogram.
Namun saat diamankan polisi di Bengkulu, ganja tersebut hanya tersisa sekitar 1/4 kilogram saja.
“Ketiga pelaku kita amankan saat sedang berada di kawasan pinggir Pantai Panjang Bengkulu, yang masuk di kawasan Teluk Segara,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PD Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, Selasa (5/12/2023).
Tomi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang mereka terima.
Selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Saat penangkapan sedang berada di jalan Bencoolen Street Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 paket ganja dengan berat sekitar 1/4 gram.
Pengakuan ketiga pelaku ganja tersebut mereka beli saat mereka sedang berjualan barang pecah belah di Provinsi Aceh, sebelum keberangkatan mereka menuju Kota Bengkulu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita, ketiganya hanya pemakai dan bukan kurir ataupun pengedar,” kata Tomy.
Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, mereka sudah memakai ganja sejak 3 tahun terakhir.
Ganja yang mereka beli dipakai dengan alasan agar lebih percaya diri saat menjajakan barang pecah belah yang mereka jual.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 111 KUHP, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Tomy