
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Seorang pemuda berinisial DA (23) warga Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (8/9/2023) malam saat berada di Perumahan Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-301 / VIII / 2023 / SPKT / POLRESTA BENGKULU / POLDA BENGKULU, tanggal 07 Agustus 2023, dan saat ini dilakukan penahanan,” terang Kasi Humas.