restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata, Rabu pagi memimpin upacara pemberhentian tidak hormat atau PTDH dari dinas Polri, terhadap Polisi berpangkat Bripka.

Polisi berpangkat Bripka bernama Junaidi berdinas di Satsamapta Polresta Bengkulu diberhentikan PTDH setelah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tabun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dalam upacara pemberhentian secara tidak hormat tersebut, bersangkutan juga tidak tampak hadir di Halaman Mapolresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata mengatakan pemberhentian bersangkutan setelah sebelumnya dilakukan sidang kode etik dilakukan Bid Propam Polda Bengkulu.
Hal inilah, yang ia minta kepada seluruh Personel Polresta Bengkulu menjadi pelajaran untuk bisa bekerja dengan etos kerja lebih baik.
“Agar selalu mengelolah mental yang baik, tidak ada hidup tanpa perjalanan yang tenang-tenang saja karena pasti banyak hambatan hingga untuk itulah kualitas diri kita diuji. Untuk itu kami mengharapkan seluruh personel bekerja dengan maksimal,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata.
Terakhir selalu berpesan kepada seluruh personel Polresta Bengkulu untuk bekerja dengan kinerja baik dan selalu mengasah kemampuannya, serta jangan sampai terlibat tindak pidana apapun.