
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Team Opsnal Muara Bangkahulu Polsek Muara Bangkahulu mendapatkan laporan adanya tindak pindana penggelapan dari seorang pelapor BR (34) warga Bentiring, BR mengaku bahwa kompresor miliknya telah digelapkan atau dijual oleh pelaku WH (21) warga Pagar Dewa yang merupakan rekannya sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Muara Bangkahulu langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran akan informasi tersebut.
Menurut keterangan korban, kejadian berawal dari pelaku datang kerumah korban lalu meminjam satu unit kompresor milik korban dengan alasan mau membuka bengkel di Rawa Makmur, lalu korban meminjamkan kompresor tersebut (27/08).
Setelah 3 hari kemudian, korban mau mengecek bengkel pelaku yang ada di Rawa Makmur namun tidak ketemu selanjutnya korban mencari pelaku ketempat pelaku sering nongkrong, dan menemukan pelaku di Kebun Tebeng Kota Bengkulu lalu korban menanyakan keberadaan kompresornya tersebut dan pelaku menyampaikan sudah dijual.
Selanjutnya Team Opsnal Muara Bangkahulu langsung melakukan pencarian akan keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di bengkel di Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
Di pimpin oleh Kapolsek dan Panit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu ,Team langsung mendatangi bengkel tempat pelaku berada dan berhasil menangkap pelaku, selanjutnya Team juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Kompresor.
Kemudian pelaku langsung di bawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000. (RH).