
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Dilaporkan oleh PT Maju Ekspres Indonesia lantaran diduga menggelapkan barang pesanan, seorang pria berinisial RH (31), warga Jalan M Ali Amin Perum Villa Pabite Blok B4 RT 035 RW 002 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, diringkus Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, terduga pelaku diduga menggelapkan sebanyak 43 unit Hp android merek Realme C53 milik PT Maju Expres Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada pemesan atas nama Marda Cell.
“Terduga pelaku ini pada Bulan Agustus 2023 lalu membawa 43 unit Hp senilai Rp 83.033.000 dari PT Maju Expres Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada pemesan Marda Cell, namun ternyata barang tersebut tidak diserahkan sehingga korban mengalami kerugian dan melapor ke polisi,” terang Kasi Humas, Sabtu (9/9/2023).
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, petugas Tim Resmob Macan Gading berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di Bentiring dan melakukan penangkapan.