
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Dua pria berinisial He (51) warga Jalan Cendrawasih II Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, dan AS (34) warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Tim Opsnal Macan Cempaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu M Akhyar Anugerah lantaran diduga melakukan pencurian, 1 unit Hp merek Iphone 14, milik korban Muhammad Zaqi Primadias (24), mahasiswa warga Jalan Sepakat IX, Cipayung Jakarta Timur.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, S.I.K mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Komplek Pepabri Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Selasa (3/6/2023) pagi.
Saat itu, kedua terduga pelaku melewati TKP dan mengambil Hp milik korban. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 22 juta dan melapor ke Polsek Gading Cempaka untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (23/6/2023) malam, petugas mengetahui keberadaan terduga pealku dan langsung dilakukan penangkapan di daerah Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit Hp Iphone 14.