
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Dua remaja yang masih berstatus anak dibawah umur, Mu (16) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Teluk Segara, kemudian Jo (17) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu, diringkus Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, pada Sabtu (11/3/2023) malam.
Keduanya dilaporkan oleh Na (32), seorang karyawan swasta warga salah satu kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan TKP di kediaman korban.
Kronologis kejadiannya, kedua pelaku masuk kerumah korban saat penghuni rumah tidak berada dirumah, dengan cara merusak jendela dan melepas terali dibagian kamar belakang. Kemudian, kedua pelaku menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro, 1 unit PC Komputer, 2 buah jam tangan dan kunci rumah serta beberapa barang lainnya. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Muara Bangkahulu Kompol Agus Norman mengatakan, keduanya ditangkap petugas saat berada disalah satu pangkas rambut di Kota Bengkulu.
Turut diamankan petugas, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro, 1 unit PC Komputer dan 2 buah jam tangan serta kunci rumah.