
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang digelar oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu, pada Rabu (4/10/2023) pagi, berhasil di mediasi oleh Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menyampaikan, aksi SBSI yang melibatkan sekitar 50 massa tersebut menuntut SBSI diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat barang di PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS/Garuda Food) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Aksi tersebut melalui perwakilannya 6 orang, diterima oleh Kadisnakertrans Kota Bengkulu, Firman Romzi, GM Garuda Food Yulius.
Adapun, poin-poin tuntutan SBSI adalah:
– Meminta para buruh agar dapat dibantu dipekerjakan sebagai buruh bongkar muat di PT. Sinar Niaga Sejatera.
– Meminta PT. Sinar Niaga Sejatera (Garuda Food) dapat memperdayakan warga sekitar yang berprofesi atau mempunyai wadah Serikat Buruh/Kuli Bongkar Muat Barang untuk dapat melakukan aktifitas bongkar muat barang diperusahaan tersebut.
– Apabila pihak PT. Sinar Niaga Sejahtera/Garuda Food tidak dapat memperkerjakan seluruh buruh angkut, pihak buruh meminta agar bisa setengahnya saja yang dapat dibongkar oleh buruh.
Kemudian, setelah dimediasi oleh Kapolresta Bengkulu, berhasil disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Jumlah Armada yang akan ditangani oleh buruh serikat buruh Sejahtera Indonesia adalah maksimal sebanyak 25 Armada perbulan.
2. Nilai upah jasa bongkar muat adalah Rp. 200.000 per mobil/armada.
3. Personil buruh untuk jasa bongkar muat adalah dua orang Per Armada.
4. Serikat buruh Sejahtera Indonesia wajib menyerahkan identitas personil jasa bongkar muat dan kartu keanggotaannya.
5. Apabila ada uang asam dari supir akan diberikan untuk sopir sesuai kemampuannya tidak boleh ada paksaan.
6. Personil jasa bongkar harus mematuhi SOP yang ada di PT.
7. Personil buruh bongkar muat bukan merupakan karyawan PT, upah dibayar sesuai kesepakatan.
8. Personil buruh bongkar merupakan tanggung jawab serikat buruh Sejahtera Indonesia.
9. Apabila ada kecelakaan kerja itu merupakan tanggung jawab serikat buruh Sejahtera Indonesia.
10. Apabila ada kehilangan atau kerusakan produk yang disebabkan oleh personil buruh Bongkar merupakan tanggung jawab serikat buruh Sejahtera.
11. Semua tindak kriminal pidana perdata akan diproses langsung oleh PT.
12. Tidak ada biaya jasa pungutan lagi selain yang disepakati.
“Setelah difasilitasi oleh Kapolresta Bengkulu dan Dinaskertrans, pihak PT. Sinar Niaga Sejatera Garuda Food telah membuat kesepakatan dengan pihak buruh dan dibacakan serta disaksikan oleh Kadisnakertrans Kota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu, pihak buruh dan pihak PT. Sinar Niaga Sejatera,” terang Kasi Humas.
“Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Bengkulu telah membantu melakukan mediasi antara pihak buruh dengan Disnakertrans maupun pihak Garuda Food guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif, dengan dilakukan pertemuan mencari win win solusi dari sebuah tuntutan yang disampaikan oleh para buruh terkait bongkar muat barang di PT. Sinar Niaga Sejatera,” pungkasnya.