Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bengkulu melalui Unit Regident melaksanakan kegiatan pelayanan SIM Keliling (SIMLING) di kawasan PT. SHT Bengkulu, Senin (6/10/2025).
Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan melibatkan personel Bripka Endick A, Brigpol Febri A, dan Brigpol Agnes K. Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke Kantor Sat Lantas Polresta Bengkulu.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM melalui pelayanan jemput bola seperti ini, agar lebih efisien dan cepat tanpa harus mengantre di kantor,” ujar AKP Aan.
Pelayanan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Masyarakat yang hadir di lokasi menyambut positif kegiatan tersebut karena sangat membantu dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa mengganggu aktivitas kerja.