
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ND (32) dan TF (30) warga Kel. Kebun Ros dan Kel. Kebun Beler.
Berawal dari Team yang sedang melakukan kegiatan mobiling di sekitaran wilayah hukum Kota Bengkulu, dan mendapati laporan dari warga berinisial ST (52) warga Sawah Lebar Baru, bahwa telah terjadinya aksi pencurian burung di rumahnya pada tanggal 23 September 2022 pukul 03.40 Wib.
Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian berawal dari korban yang meletakkan burung Murai Batunya di gantungan lantai 2 rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dengan cara memanjat tembok dari samping pagar rumah korban dan langsung mengambil burung Murai Batu korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.10.000,000. (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari para pelaku.
Sekiranya pukul 04.00 Wib Team langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri, dan tak lama kemudian Team berhasil menangkap para pelaku ND (32) dan TF (30), serta berhasil mengamankan barang bukti 1 ekor burung jenis Murai Batu beserta sangkarnya dan 1 unit motor milik para pelaku.
Selanjutnya para pelaku langsung di bawa ke Polres Bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RH)