
Cemas dirazia Satlantas Polresta Bengkulu, belasan pelaku balap liar nekat terobos kebun sawit warga.
Akibatnya aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan para pelaku balap liar yang sering beraksi di kawasan depan Kota Merah Putih Kota Bengkulu tidak bisa dihindarkan.
Razia digelar Polresta Bengkulu pada Kamis (18/1/2024), menanggapi adanya laporan masyarakat.
Bahwa sering terjadi aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di depan kawasan Kota Merah Putih Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi, dan benar saja di lokasi sedang terjadi aksi balap liar.
Kedatangan pihak kepolisian sontak langsung membuat para pelaku balap liar kocar-kacir, dan mambawa motornya ke arah kebun sawit warga.
Meskipun sudah sempat kabur, para pelaku balap liar tersebut tetap berhasil diamankan polisi.
“Kami telah melakukan penindakan balap liar karena sering terjadi balap liar berdasarkan laporan masyarakat di lokasi Kota Merah Putih,” ungkap PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Nyimas Sophia melalui Kanit Kamsel IPDA Nava Nur Arrafah, Jumat (19/1/2024).
Dikatakan Nava, total ada sekitar 15 kendaraan roda 2 yang berhasil mereka amankan, karena diduga terlibat aksi balap liar.
Kendaraan yang sebelumnya terlibat balap liar akan dibawa ke Polresta Bengkulu, sebagai barang bukti.
“Kegiatan razia seperti ini akan terus kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti aksi balap liar yang ada di Kota Bengkulu,” kata Nava.
Diketahui sepanjang tahun 2023 pihaknya sudah berhasil mengamankan ribuan kendaraan yang terlibat balap liar.
Sedangkan untuk awal tahun 2024 ini, pihak kepolisian Satlantas Polresta Bengkulu sudah berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang terlibat balap liar.
Ke depan pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan sosialisasi terkait aksi balap liar yang terus terjadi di wilayah Kota Bengkulu.
Termasuk juga akan menjadwalkan pemantauan dan sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
“Untuk sanksi kita juga sudah melakukan tilang maksimal untuk yang terlibat balap liar, dengan denda maksimal mencapai Rp 3 juta,” jelas Nava.