Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya petugas juru parkir yang masih memungut retribusi parkir di kawasan Al Baik, Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Polsek Muara Bangkahulu melakukan pengecekan pada Selasa, 8 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, Personil Patroli Muara 01 Polsek Muara Bangkahulu bersama Unit SPKT dan Reskrim melakukan pengawasan langsung di area parkir yang dilaporkan. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa memang terdapat seorang petugas parkir yang masih melakukan pemungutan retribusi di kawasan tersebut.
Petugas parkir yang dimaksud diketahui bernama Taufan, dengan alamat Kebun Geran, Kota Bengkulu. Taufan merupakan petugas parkir yang dipekerjakan oleh pengelola parkir CV Hulubalang Satu.
Setelah pengecekan, petugas memberikan himbauan kepada petugas parkir untuk segera mengikuti prosedur yang berlaku dan menghentikan pemungutan retribusi yang tidak sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak ada potensi kerugian bagi masyarakat.
Kegiatan pengecekan ini berjalan dengan lancar dan aman. Polsek Muara Bangkahulu terus berkomitmen untuk memastikan semua kegiatan di wilayah hukum berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.