
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Terkait dipostingnya video dari aktifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu yang mengaku diintervensi oleh petugas Kepolisian Polresta Bengkulu lantaran dicegah menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (21/7/2023), Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila, S.sos memberikan klarifikasinya.
Video tersebut diposting di akun Instagram @kammi.daerahbengkulu pada Sabtu 22 Juli 2023. “sampai kepulangan bapak Presiden Joko Widodo kader-kader KAMMI daerah Bengkulu tidak dibiarkan keluar dan dilakukan sweaping ketika ingin meninggalkan lokasi sekretariat yang merupakan notabenenya rumah kami sendiri dan rumah mahasiswa muslim Indonesia di daerah Bengkulu.
KAMMI daerah Bengkulu mendesak bahwa Kapolda dalam hal ini harus bertanggung jawab dan memberikan sanksi kepada Wakapolresta Bengkulu Karena melakukan pembiaran terhadap tindakan arogansi kepolisian ini kepada mahasiswa dan kami mengutuk keras semua tindakan larangan terhadap kebebasan berdemokrasi kami mengutuk keras semua tindakan arogansi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tujuan aparat kepolisian yaitu Polresta Bengkulu bersama perwakilan unsur intelijen kewilayahan Bengkulu datang ke sekretariat KAMMI yang juga dihadiri AKBP Max Marines S.I.K selaku Wakapolresta Bengkulu dan juga unsur personel yang dilibatkan dalam Pengamanan Kunker RI 1 selama di Bengkulu bermaksud untuk melakukan koordinasi terkait adanya informasi di medsos tentang aksi unjuk rasa oleh KAMMI Bengkulu.
Selanjutnya Aparat kepolisian Polresta Bengkulu bersama perwakilan unsur intelijen wilayah Bengkulu yang diwakili AKBP Max Marines S.I.K menjelaskan kepada anggota KAMMI Bengkulu di sekretariat KAMMI Kota Bengkulu, bahwa rencana KAMMI yang akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 di Bandara Fatmawati pada saat kepulangan Bapak Presiden RI dan Ibu Negara beserta rombongan dihimbau dengan baik.
Dengan pertimbangan belum ada pemberitahun resmi ke Kepolisian sehingga tidak sesuai ketentuan UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, harus memberitahukan secara tertulis ke pihak Kepolisian selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum dilakukan aksi, sedangkan pihak KAMMI tidak ada menyampaikan pemberitahuan ke pihak Kepolisian.
Pertimbangan lainya dikarenakan aksinya dilaksanakan di Bandara Fatwamati yg merupakan tempat larangan unjuk rasa serta berpotensi menggangu lalulintas pengamanan VVIP rangkaian kendaraan RI 1 dan rombongan menuju bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila, S.sos menjelaskan, pihaknya memang mencegah aksi yang akan dilakukan oleh massa KAMMI Daerah Bengkulu, karena mereka tidak memberitahukan kepada pihak Kepolisian terhadap rencana aksi mereka secara tertulis, 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan aksi sebagimana diatur dalam BAB IV Bentuk-bentuk dan Tata Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9, 10, 11, 12 dan 13 Undang Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kasi Humas.
Atas dasar itulah, personel Polresta Bengkulu mencegah aksi KAMMI Daerah Bengkulu karena tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Polresta Bengkulu secara tertulis. Justru apabila aksi tersebut dibiarkan, berpotensi menggangu Kamtibmas dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Bila melanggar ketentuan yang ada maka penanggung jawab aksi dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang, berikut ketentuannya:
- Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
- Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
- Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kehadiran aparat kepolisian dari Polresta Bengkulu yg dipimpin Wakapolresta Bengkulu Akbp Max Marines SIK dan perwakilan unsur intelijen kewilayahan Bengkulu yg bertugas mengamankan Kunker Presiden RI tidak melakukan tindakan arogansi, sweeping dan juga pengepungan namun terbatas melakukan komunikasi dialog secara Humanis dan baik agar aksi unras dibatalkan dan tidak dilaksanakan demi menjaga kondusitas dan kelancaran serta keamanan Kunjungan Kerja Presiden RI khususnya menjelang kepulangan bapak Presiden Ri melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Kepolisian Resor Kota Bengkulu akan melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ) Organisasi Kepemudaan ( OKP) , Organisasi Kemahasiswaan ( ormawa ), Organisasi Masyarakat ( Ormas) dan Element Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam uu no 9 th 1998 serta bekerjasama dalam membangun kegiatan yang positif dimasyarakat guna menciptakan kondusifitas di Bengkulu.